Dua Orang Terduga Pelaku Penganiayaan Di Lolofaoso Hiliserangkai Ditetapkan Sebagai Tersangka.

Oplus_16777216

TimsusNews,  Kabupaten Nias – Kasus penganiayaan bersama-sama yang terjadi di Desa Lolofaoso Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias pada 10 Juni 2025. Dua Orang terduga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Hiliduho Kabupaten Nias

Kasus tersebut dilaporkan di Polsek Hiliduho pada 11 Juni 2025 oleh pihak korban atas nama David Real Grace Waruwu, warga Desa Orahili Idanoi Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias. Nomor : Lp/B/03/VI2025/SPKT/Polsek Hiliduho/Polres Nias/Polda Sumatera Utara

Sebagai terlapor atau terduga pelaku yaitu, Fiktor Menus Waruwu alias Fiktor (29) dan Abdi Meiman Waruwu alias Bebi (22). Kedua terlapor tersebut merupakan warga Desa Lolofaoso Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias.

Penetapan tersangka diketahui pada surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diterbitkan oleh penyidik Polsek Hiliduho dengan nomor : S.Tap/123/IX/2025/Reskrim, tanggal 29 September 2025, atas nama tersangka Fiktor Menus Waruwu. Dan tersangka kedua dengan nomor : S.Tap/124/IX/2025/Reskrim, tanggal 29 September 2025, atas nama tersangka Abdi Meiman Waruwu alias Bebi.

Dalam surat pemberitahuan tersangka itu berbunyi bahwa penyidik pembantu Sat Reskrim Polres Nias dan Unit Reskrim Polsek Hiliduho telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana “Secara bersama-sama melakuan kekerasan visik terhadap orang lain atau penganiayaan”.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 1 Subs Pasal 351 ayat 1 Jo pasal 55 dari KUHPidana, yang terjadi pada selasa 10 Juni 2025 sekira pukul 20:30.Wib di Dusun I Desa Lolofaoso Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias, tepatnya didalam rumah kediaman milik Oozisokhi Waruwu alias ama Aldi aias sibaya Garifi,” tulisnya dalam surat itu.

Pihak korban melalui kuasa hukumnya, Budieli Dawolo,S.H mengapresiasi kinerja penyidik Polsek Hiliduho dibawah kepemimpinan Osiduhugo Daeli sebagai Kapolsek. Menurutnya, hal tersebut sebagai wujud ketegas Polri dalam membasmi pelaku perbuatan melawan hukum

“Sangat kita apresiasi kinerja penyidik Polsek Hiliduho yang tanggap dalam melakukan proses hukum dalam perkara ini. Selama berjalam proses mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka sangat berjalan baik sesuai dengan aturan hingga korban mendapatakan keadilan,” ucap Budi kepada wartawan (30/09/2025)

Meskipin kedua terlapor ditetapkan tersangka. Pengacara muda dan ramah itu tidak tinggal diam, dan selalu mengawal hingga putusan dipengadilan, tujuannya agar kliennya menerima keadilan hukum sesuai dengan perbuatan pihak terduga pelaku.

“Kita tetap mengawal kasus ini hingga putusan pengadilan, dan dalam waktu dekat pihak tersangka tentu akan dipanggil oleh penyidik Polsek Hiliduho sebagai status tersangka. Kita berharap agar dilakukan penahanan, karena kita sudah yakin sebelumnya di sampaikan oleh Kapolsek Hiliduho pada sa’at gagal mediasi kedua, bahwa pihak Kapolsek tidak mengabulkan penangguhan,” tegas kuasa hukum korban, Budieli Dawolo,S.H, mengakhiri.

 

Sebelumnya diberitakan oleh media ini pada sa’at gagal mediasi kedua yang berlangsung di Kantor Polsek Hiliduho pada 15 September 2025. Osiduhugo Daeli yang merupakan Kapolsek Hiliduho yang baik dan rama itu menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang penangguhan jika sudah ditetapkan tersangka

“Jika sudah tersangka maka kami akan tahan, dan bagi saya jika sudah ditahan tidak memberi ruang untuk penangguhan,” tegas Kapolsek Hiliduho pada sa’at mediasi itu.

Liputan : Makmur Gulo

Related posts
Tutup
Tutup