TimsusNew.com, DEMAK – Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik pengangsu Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Demak semakin menguat. Kabar terbaru menyebutkan, oknum polisi yang diduga memimpin aktivitas ilegal ini berinisial Ars, seorang anggota dari Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polres Demak.
Aktivitas ini dilaporkan terjadi di SPBU kembar yang berlokasi di Jalan Lingkar Demak, Botorejo, Kecamatan Wonosalam. Menurut informasi dari warga, armada pengangsu BBM milik Ars terpantau rutin mengisi solar dalam jumlah besar.
Kendaraan-kendaraan ini diduga telah dimodifikasi untuk menampung BBM jauh melebihi kapasitas standar.
Kerugian Negara dan Dampak Sosial
Praktik pengangsu BBM oleh oknum seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan kelangkaan solar di masyarakat.
BBM bersubsidi yang seharusnya dinikmati oleh rakyat kecil, justru beralih ke tangan para spekulan untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Ini sangat meresahkan. Di saat kami kesulitan mencari solar untuk kebutuhan sehari-hari, malah ada oknum yang mengambil keuntungan dari kesengsaraan rakyat,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan keterlibatan anggota polisi dalam kasus ini juga merusak citra Korps Bhayangkara di mata publik. Warga berharap, pihak kepolisian bisa menindak tegas Ars dan kelompoknya, tanpa pandang bulu.
“Kami minta pimpinan Polri tidak ragu-ragu. Oknum seperti ini harus ditindak tegas agar ada efek jera,” tambahnya.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Demak terkait dugaan keterlibatan oknum berinisial Ars ini. Namun, desakan publik untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terus meningkat.
Tcm