TimsusNews, Gunungsitoli – Dugaan kasus tindak pidana korupsi Dana Desa Tuhegeho II Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli tahun anggaran 2023 sudah naik ketahap sidik di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Dugaan korupsi tersebut mencuat saat Inspektorat Kota Gunungsitoli melakukan Audit pada tahun 2024. Info yang didapat media ini kepada masyarakat bahwa temuan tersebut diperkirakan kurang lebih 350.Juta, sehingga Inspektorat pada bulan lalu telah melimpahkan temuan itu di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Tanggapnya Kejari Gunungsitoli, setelah dilimpahkan oleh Inspektorat, Tim Penyidik Kejaksaan melakukan proses penyelidikan sehingga hasilnya, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
“Dua perkara yang diexpose bersama Tim Penyidik yaitu, dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kota Gunungsitoli dan dugaan korupsi Dana Desa Tuhegeo II Kecamatan Gunungsitoli Idanoi. dinyatakan naik ke tahap penyidikan,” kata Kejari Gunungsitoli, Parada Situmorang. Selasa (23/9/2025).
Parada Situmorang mengatakan, ekspose perkara sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penanganan perkara korupsi dan kejahatan khusus lainnya. Agar perkembangan penyelidikan maupun penyidikan dapat terkontrol dan tepat waktu.
menegaskan, Kejari Gunungsitoli berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, dan berintegritas. Penanganan perkara tindak pidana khusus, seperti korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan tindak pidana lainnya, akan terus ditindaklanjuti.
Mengedepankan prinsip kehati-hatian, kecermatan demi mewujudkan keadilan dan kepastian hukum di masyarakat.
“Kita utamakan pemulihan keuangan negara, dan pengembalian kerugian negara,” tegas Parada Situmorang.
Liputan : Makmur Gulo