Kasus Penganiayaan Di Lolofaoso Hiliserangkai, Minggu Ini Akan Dilakukan Gelar Penetapan Tersangka

Oplus_16777216

TimsusNews,  Nias – Kasus dugaan penganiayaan bersama-sama yang terjadi di Desa Lolofaoso Kecamata  Hiliserangakai Kabupaten Nias pada juni lalu terhadap David Real Grace Waruwu sebagai Korban, yang diduga dilakukan oleh Fiktor Menus Waruwu dan Abdi Meiman Waruwu akan menuju gelar penetapan tersangka.

Kesus tersebut dilaporkan oleh David Real Grace Waruwu di Polsek Hiliduho pada bulan juni lalu. Dan setelah berjalan proses penyelidikan dan penyidikan, pihak Polsek Hiliduho memfasilitasi mediasi hingga kedua kalinya pada 15 September 2025.

Sayangnya, mediasi tersebut gagal karena  korban ingin mendapatkan keadilan. Sehingga pihak Polsek Hiliduho melanjutkan proses hukum yaitu gelar penetapan tersangka yang akan dilaksanakan di Polres Nias.

“Ya,  menunggu. Minggu ini akan digelar penetapan tersangka,” ucap Humas Polres Nias Aipda M. Motivasi Gea saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp. Selasa (23/09/2025).

David Waruwu sebagai korban melalui Kuasa hukumnya, Budieli Dawolo, S.H, kepada wartawan menyampaikan. Pihaknya sangat mengapresiasi proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Polsek Hiliduho.

“Pihak kita selalu menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Kita berharap setelah terduga pelaku ditetapkan sebagai status tersangka, agar dilakukan penahanan supaya pihak korban mendapatkan kepastian hukum,” ucap David melalui kuasa hukumnya.

 

Liputan : Makmur Gulo

 

Related posts
Tutup
Tutup