TimsusNews, Gunungsitoli – Salah seorang oknum perangkat desa aktif di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, dikabarkan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada tahun 2025, disebut banyak pihak terindikasi melanggar aturan terkait.
Perangkat Desa yang dimaksud inisial YR Bate’e. Ianya saat ini diketahui masih menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan di Desa Hiliweto Idanoi, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, sejak dilantik beberapa tahun silam.
Melalui surat Pengumuman ber-kop Walikota Gunungsitoli dengan nomor 800.1.2.2/2706/BKPSDM/2025, tentang Alokasi Kebutuhan Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli.
Dimana, YR Bate’e diumumkan lulus PPPK, dengan nomor peserta PW24521120110001258. Ia diterima dengan jabatan formasi Tenaga Teknis sebagai Jabatan Penata Layanan Operasional di Sekolah UPTD SDN 075047 Bakaru dalam lingkungan Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli.
Diterimanya oknum perangkat desa dimaksud sebagai PPPK paruh waktu, sontak telah memantik gejolak di tengah masyarakat. Di tengah kegelisahan dan kesedihan banyak tenaga honorer lain yang belum beruntung diterima PPPK, meski telah bekerja lumayan lama, oknum perangkat desa tersebut, justru seperti dengan mudah lulus dan terindikasi ‘mengangkangi’ aturan yang ada.
Salah seorang honorer, mengungkap bahwa hal ini sangat tidak lazim yang notabene seorang Perangkat Desa justru lulus PPPK. Mungkin ada aturan yang dilanggar. Hal ini sangat mencederai rasa keadilan di hatinya.
“Kami sebagai honorer yang telah bekerja sungguh-sungguh di instansi pemerintah. Namun belum lulus juga. Sedangkan dirinya dapat dengan mudahnya, “Keluh seorang honorer di sebuah sekolah di Kecamatan Gunungsitoli Idanoi sambil mewanti-wanti agar tidak menyebutkan namanya di media.
Beranjak dari hal tersebut, beberapa insan pers mencoba menggali informasi lebih dalam, dan mengetahui persyaratan mengikuti seleksi PPPK, pelamar harus dinyatakan telah aktif bekerja di instansi pemerintah yang akan ia lamar, selama minimal 2 tahun berturut-turut, tanpa terputus.
Pernyataan tersebut di buat oleh atasan langsung pelamar, dengan dibubuhi materai bernilai cukup. Hal ini kemudian dipertanyakan banyak pihak, karena pelamar justru dua tahun ke belakang, masih menjalankan tugas negara sebagai pelayan masyarakat, yakni perangkat desa, yang merupakan pelayanan di tingkat desa.
“Artinya, bagaimana perangkat desa itu bisa menjalankan tugasnya, kalau di sisi lain ia punya tugas sebagai perangkat desa, “tuturnya.
Situasi dilema yang menjerat oknum perangkat desa itu, bakal menjadi bola liar yang mencetus gejolak masyarakat, serta mencederai rasa keadilan bagi para tenaga honorer di Kota Gunungsitoli. Selain daripada itu, proses seleksi PPPK di Kota Gunungsitoli selama ini bukan tidak mungkin jadi diragukan kredibilitasnya.
“Kami sebagai warga Gunungsitoli jadi menduga-duga, apakah bagi orang-orang khusus, seleksi PPPK di Kota Gunungsitoli akan lebih mudah karena segala sesuatu bisa “dikondisikan”? “Tegasnya dengan nada kesal.
Media sudah berusaha melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada YR Bate’e, begitu juga Kades Hiliweto Idanoi, namun tidak ada tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Sementara kepala sekolah masih belum dikonfirmasi.
Liputan : Makmur Gulo