TimsusNews, Kabupterangny – Bupati Nias, Ya’atulo Gulo, memberi surat edaran untuk mewujudkan pemerataan alokasi gas subsidi kepada masyarakat. Kebijakan itu dalam rangka mendukung dan memastikan penyaluran gas LPG 3 kilogram bersubsidi tepat sasaran.
Bupati Nias menerbitkan Surat Edaran Nomor: 500.10.8.1/773/PSDA/IX/2025 Tentang Penggunaan Liquified Petrolium Gas (LPG) Tabung 3Kg Bersubsidi Tepat Sadaran di Kabupaten Nias tertanggal 08 Sepetember 2025.
Aturan itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan Dan Pendistribusian LPG.
Dalam Surat edaran itu menyampaikan, agar pengguna LPG tabung 3 kg terdiri atas Konsumen Kelompok Rumah Tangga, Usaha Mikro, Nelayan Sasaran dan Petani Sasaran.
“Sementara rumah makan, cafe, laundry dan sejenis usaha tidak diperkenankan menggunakan LPG Tabung 3kg,” tulisnya.
Selain itu, dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak diperkenankan menggunakan LPG tabung 3kg. bersubsidi. Sesuai juknis yang ditentukan.
“Diharapkan kepada Kepolisian Resort Nias kiranya melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum terkait pendistribusian dan penggunaan LPG Tabung 3 Kg yang tidak tepat sasaran,” terangnya
Bupati Nias menegaskan, bilamana ada agen dan pangkalan yang melakukan pendistribusian LPG tabung 3 Kg tidak tepat sasaran, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Setiap pembelian LPG tabung 3 Kg wajib mengikuti ketentuan yang berlaku. Dan agen penyalur LPG 3 Kg di wilayah Kabupaten Nias agar tetap berdomisili dan menetap di wilayah Kabupaten Nias,” harapnya.
Dalam surat edaran itu Bupati Nias berharap supaya perangkat daerah terkait dan camat se-Kabupaten Nias untuk melaksanakan pengawasan dan monitoring,” ungkap Ya’atulo Gulo dalam surat edarannya.
Liputan : Makmur Gulo