TimsusNews, Nias – Terkait dengan pernyataan yang dijelaskan oleh Kuasa hukum Osseda a.n. BUDIELI Lawolo, S.H, kuasa hukum dari Terlapor a.n. Ester Aulia Mendrofa mengklarifikasi bahwa, Konfrontir I yang dilaksanakan di Ruang Unit IV reskrim polres Nias Klien saya telah menjelaskan bahwa didalam Meja kasir tempat dahulunya dia bekerja di kantor cabang Osseda Nias Utara ada beberapa uang yang sudah di kepap sebesar Rp. 15.000.000,- dan ada uang pecah kurang lebih 3 jt Rupiah.
“Selain itu, pada saat Konfrontir I tersebut Penyidik/Penyidik Pembantu belum menanyakan pertanyaan tentang uang yang 15 jt tersebut kepada klien saya, bukanlah seperti yang di duga oleh Kuasa hukum Osseda yang menerangkan keterangan dari klien saya banyak yang berubah-ubah (kebohongan), ” Ucap Kuasa Hukum Ester Aulia melalui Press Releasse nya kepada wartawan ini, Minggu (24/08/2025)
Lanjutnya, perlu kami pertegas disini bahwa sesuai dengan hasil konfrontir yang dilaksanakan pada tanggal 23/8/2025, klien saya telah menjelaskan
soal laporan bulanan klien saya kepada kepala cabang, akan tetapi laporan bulanan tersebut dalam isinya tidak semua dimuatkan oleh klien saya
“Ya tidak semua dimuat, karena di buat terburu-buru karena desakan dari kepala cabang kantor osseda cabang Nias Utara, sementara klien banyak hal yang lebih penting untuk di selesaikan termasuk penginputan kas di User klien saya. Tidak lah seperti yang di sampaikan Kuasa Hukum OSSEDA kepada Wartawan
Mardin menjelaskan lagi, bahwa di aplikasi tidak ditemukannya rincian keuangan sebagaimana yang diterangkan oleh kuasa hukum Osseda, menurut saya kedepan pemberi keterangan lebih jeli dan lebih memperkuat daya ingatan dikarenakan sudah berapa kali disampaikan oleh klien saya bahwa Penginputan keuangan tesebut belum selesai dilaksanakan, seluruh fasilistas kantor termasuk ID USER dari klien saya serta laptop telah diambil oleh pihak Osseda pada saat klien saya dikantor Pusat Osseda Gunungsitoli
“bagaimana klien saya menyelesaikan penginputan tersebut sementara kwitansi ada yang tertinggal di mejanya dikantor cabang Nias Utara, dan USER ID nya telah dambil dan ditutup oleh Pihak OSSEDA, ” Sebutnya
Diceritakan Mardin, bahwa klien saya beserta kawan-kawannya telah dipecat secara sepihak oleh Pihak Osseda tanpa ada kesalahan yang fatal, pada tanggal 3-5 maret 2025 klien saya dan kawan-kawannya dirumahkan (tidak berkantor) oleh Pihak Osseda, dan pada tanggal 5 Maret 2025 Klien saya dan kawan )kawannya menerima surat PHK dari Pihak OSSEDA ada yang terima melalui Email dan ada yang menerima melalui Chatt Watshapp pada siang hari dan malam hari, sementara klien saya dan saksinya terakhir Berkantor di Kantor Osseda Cabang Nias utara pada tanggal 27 Februari 2025
“Singga kata Mardin, kurang lebih 1 minggu setelah PHK, klien saya dan saksinya datang dikantor Osseda Cabang Nias Utara untuk mengambil Jaminan yang telah diserahkan di pihak osseda dalam bentuk Ijazah dan Uang simpanan, dan hal itu telah dikembalikan oleh Pihak Osseda melalui Kepala Cabang Nias Utara tanpa ada perkataan atau teguran apapun dari Pihak OSSED. Dan perlu di ketahui bahwa pada umumnya ketika Perusahaan mengembalikan Jaminan kepada karyawan atas berakhirnya hubungan kerja, maka hubungan hukum antara perusahaan dan karyawan berakhir.” Tegasnya
Lanjutnya, perlu kita ketahui bersama sebagai manusia yang patut dan taat terhadap hukum dan azas yang berlaku di negara indonesia, tidak berkesalahan dan menjadi hal yang wajib untuk adanya serahterima antara Pihak Osseda dan Klien saya guna mempertanggungjawabkan dan menjelaskan seluruh rangkaian pekerjaan,fasilitas, dokumen,uang sebagai bentuk pertanggungjawaban karyawan kepada atasannya.
“Namun, hal-hal yang telah saya sampaikan diatas tidak dilakukan oleh Pihak Osseda terlebih-lebih dalam membuka meja,mengambil fasilitas kantor, dan lain-lain tanpa dihadirkan klien saya merupakan bentuk kesewenang-wenangan, sehingga kami menduga hal ini dibuat secara dikondisikan.” Sebutnya
Mardin Gulo Kuasa Hukum Terlapor berharap kepada penyidik-penyidik pembantu reskrim polres nias untuk menghentikan kasus ini dikarenakan tidak memenuhi unsur dan bukti yang kuat
“Terkait pemeriksaan pada tahap penyelidikan, Saksi dari Ester Aulia tidak pernah diperiksa oleh Pihak penyidik polres Nias, namun Kasus tersebut telah di Gelarkan untuk di naikkan ke tahap penyidikan.
Menurut Mardin, pemeriksaan saksi pada tahap penyelidikan sangat Wajib untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik pembantu yang menanangani perkara ini guna memperkuat dan sebagai pembanding kepada pihak kepolisian terkait benar tidaknya adanya perbuatan pidana.” Tegasnya
Liputan : Makmur Gulo