TimsusNews, Nias – Terkait tindak pidana Dugaan Penganiayaan bersama-sama yang terjadi di Desa Lolofaoso Kecamatan Hiliserangkai Kab.Nias pada 10 Juni 2025, dimana sebagai Korban David Real Grace Waruwu Warga Desa Orahili Idanoi Kec.Hiliserangkai, yang di duga di lakukan oleh Fiktor Menus Waruwu (Terduga Pelaku) dan Abdi Meiman Waruwu (Terduga Pelaku) warga Desa Lolofaoso Kec.Hiliserangkai Kab.Nias, kini kasus tersebut sudah tahap penyidikan
Hal itu di sampaikan Budiel Dawolo, S.H, Kuasa Hukum David Real Grace Waruwu (Korban) usai mendampingi Korban dan saksi saat memberi keterangan di Polsek Hiliduho Kabupaten Nias, Senin, (25/08/2025)
Hari ini kita mendampingi klien kita untuk memberikan keterangan sebagai saksi Korban setelah naik ke Tahap Penyidikan atas kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama yg dilakukan oleh para terlapor sesuai LP/B/03/VI/2025/SPKT/POLSEK HILIDUHO/POLRES NIAS/POLDA SUMUT di Polsek Hiliduho
“Ya, ada pun yang di periksa hari ini adalah saksi serta Korban/Pelapor, sudah di mintai keterangan, dan proses pemeriksaan hari ini berjalan dengan baik.” Kata Budi
Di tambahkannya, Pendampingan saya hari ini kepada pihak pelapor/korban, berdasarkan surat kuasa khusus Tanggal 21-08-2025 yang di percayakan oleh pelapor/korban
“Dengan di percayakan sama saya sebagai kuasa hukum, maka pihak saya serta Tim akan bekerja melakukan pendampingan untuk memperjuangkan hak-hak dari pada pelapor/korban.
Budieli Dawolo, S.H, menyampaikan bahwa dia percaya kepada pihak penegak hukum dalam Hal ini Polsek hiliduho untuk melakukan proses hukum yang sesuai dengan perbuatan terduga pelaku
“Kita tetap hargai proses hukum, namun kita berharap kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Polsek Hiliduho agar terduga pelaku segera di tetapkan tersangka dan di lakukan penahanan.” Tandas Pengacara Handal itu, Budieli Dawolo, S.H, mengakhiri
Liputan : Makmur Gulo