Diduga Korupsi ADD, Mantan Pj Kades Hilimbuasi Kec.Lolofitu Moi Hezisokhi Zai Dilaporkan Di Polres Nias

Oplus_16908288

Timsus News, Nias Barat – Masyarakat desa Hilimbuasi Kecamatan Lölöfitu Moi Kabupaten Nias Barat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2024 yang diduga dilakukan oleh Hezisökhi Zai sebagai status mantan Pj kepala desa Hilimbuasi

Laporan pengaduan masyarakat tersebut telah di serahkan Polres Nias pada Jum’at 22/08/2025

Ada pun isi laporan masyarakat sebagai berikut ;

1. Pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh mantan PJ kepala desa Hilimbuasi

A. Rencana anggaran biaya (RAB) tahun anggaran 2024 pada pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Inspektorat daerah kabupaten Nias Barat, mantan PJ kepala desa Hilimbuasi menunjukkan dokumen yang belum disetujui oleh musyawarah desa/BPD dan yang belum diverifikasi oleh pihak kantor camat lölöfitu moi

B. Rencana anggaran biaya Tahun Anggaran 2024 setelah dikonfirmasi di pihak Kecamatan, pihak Kantor Camat tidak mengakui RAB pada poin ke-1 yang dibenarkan dan diakui oleh pihak kantor camat hanya RAB awal yang telah diverifikasi oleh pihaknya,

Setelah dicermati akibat dari pemalsuan RAB tahun anggaran 2024 mengalami kerugian negara serta masyarakat bahwa pembangunan jalan Pertanian di RT 02 Dusun 1 Soromaasi, desa Hilimbuasi sudah dikerjakan hanya 140 meter, sedangkan di dalam RAB yang sudah diverifikasi di kecamatan sesuai dengan gambar sepanjang 220 meter, yang belum dikerjakan ada sepanjang 80 meter dengan sejumlah kerugian sebanyak Rp. 34.830.000

Pembangunan jalan rabat beton di RT 01 Dusun 1 Soromaasi desa Hilimbuasi yang sudah dikerjakan hanya 24 meter sedangkan di dalam RAB yang sudah diverifikasi di kecamatan sepanjang 30 Meter, yang belum dikerjakan ada sepanjang 6 meter dengan jumlah kerugian negara sebanyak Rp13.411.00

Pembangunan Jalan Pertanian RT 06 Dusun 2 Hilimbuasi desa Hilimbuasi yang sudah dikerjakan hanya 120 meter di dalam RAB yang sudah diverifikasi di kecamatan sepanjang 185 meter, yang belum dikerjakan ada sepanjang 65 meter dengan jumlah kerugian Rp. 28.735.000

2. Pelaksanaan ketahanan pangan ( pengadaan bibit ikan lele) dengan anggaran 200 juta sehingga pada pelaksanaannya kami pastikan bawah pengadaan bibit ikan lele tidak sesuai dengan tahapan sebagaimana diatur dalam peraturan Bupati Nias Barat nomor 16 tahun 2020 tentang tata cara pengadaan barang/jasa di desa pada pasal 23 yang berbunyi, pengumuman lelang,

pendaftaran dan pengambilan dokumen lelang, pemasukan dokumen penawaran, evaluasi penawaran, negosiasi dan penetapan pemenang.

– Kolam terpal sebanyak Rp. 8. 750. 000

– Bibit ikan lele sebanyak Rp. 21.000.000

– Pakan Rp. 4.480. 000 dengan jumlah total 34.230. 000

Diduga Akibat ulah mantan PJ kepala desa Hilimbuasi tersebut mengalami kerugian sejumlah sebanyak Rp.111.206.000., belum termasuk mark-up harga lainnya yang tidak sesuai dengan SHS ( standar harga satuan ) sebagaimana dalam peraturan Bupati Nias Barat nomor 107 tahun 2023 tentang standar harga satuan pemerintah Daerah Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2024.

 

Tokoh masyarakat desa Hilimbuasi yang meminta namanya tidak di tuliskan mengatakan, bahwa pelaksanaan pembangunan di desa Hilimbuasi banyak kekurangan dan kelemahan yang diduga dilakukan oleh mantan kepala PJ Desa Hilimbuasi

“Sehingga pembangunan anggaran dana desa tersebut bisa kami duga dia digunakan pada kepentingan oknum mantan PJ kepala desa Hilimbuasi demi kepentingan pribadi.” Ucapnya kepada media ini

Atas laporan masyarakat tersebut,  pihak media ini telah berusaha menghubungi melalui telpon seluler mantan Pj Kades yang berstatus PNS atas nama Hezisokhi Zai, hingga turun berita ini tidak terhubung. 

Liputan : Makmur Gulo

Related posts
Tutup
Tutup