FSP RTMM-SPSI Kabupaten/Kota Bekasi Gelar Aksi: Lawan Union Busting, Batalkan PHK Sepihak PT Nirwana Lestari

TimsusNews.com, Kota Bekasi, Jawa Barat. – Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten/Kota Bekasi menggelar aksi demonstrasi menuntut keadilan atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh PT Nirwana Lestari. Aksi ini dilangsungkan sebagai bentuk penolakan terhadap praktik *union busting* yang diduga dilakukan oleh manajemen perusahaan. Selasa, (20/5/2025).

Yang Terjadi

Sebanyak 6 orang pengurus serikat pekerja* dan *17 orang anggota PUK SP RTMM-SPSI PT Nirwana Lestari diberhentikan secara sepihak oleh pihak manajemen. Para pekerja yang tergabung dalam serikat tersebut menuntut agar mereka *dipekerjakan kembali* serta *diberikan hak-haknya* sebagaimana sebelumnya.

Yang Terlibat

Demonstrasi ini dikoordinasikan langsung oleh snaeni, selaku Koordinator Lapangan (Korlap) aksi. Ia menegaskan bahwa tindakan PHK yang dilakukan perusahaan tidak hanya melanggar hak dasar pekerja, tetapi juga mencederai prinsip demokrasi industrial dan kebebasan berserikat yang dijamin oleh undang-undang.

“Kami menuntut PT Nirwana Lestari untuk menghentikan segala bentuk union busting dan segera mempekerjakan kembali seluruh pengurus dan anggota yang telah diberhentikan secara sepihak. Ini adalah pelanggaran nyata terhadap UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dan internasional,” tegas Isnaeni dalam orasinya di depan massa aksi.

Aksi Dilakukan

Aksi demonstrasi berlangsung di Bantargebang Kota Bekasi pada Selasa, 20 Mei 2025, sejak pukul 10.00 WIB. Puluhan buruh membawa spanduk dan poster yang menyerukan perlawanan terhadap praktik union busting serta penuntutan keadilan industrial.

Mengapa Aksi Ini Terjadi

Pemutusan hubungan kerja terhadap pengurus dan anggota serikat diduga kuat sebagai bentuk tekanan terhadap kegiatan organisasi buruh. Langkah perusahaan ini dinilai sebagai pelanggaran atas kebebasan berserikat yang dijamin dalam Konvensi ILO No. 87 dan No. 98 serta dalam Pasal 28E dan 28F UUD 1945.

Tanggapan Pihak Serikat

FSP RTMM-SPSI menyatakan bahwa mereka telah menempuh jalur bipartit dan tripartit, namun tidak memperoleh solusi. Oleh karena itu, aksi ini merupakan bentuk perlawanan terhadap tindakan yang mereka sebut sebagai kriminalisasi serikat pekerja. Mereka juga mendesak instansi pemerintah terkait untuk segera turun tangan dan memproses secara hukum dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum manajemen.

Kebebasan berserikat merupakan pilar utama dalam sistem hubungan industrial yang adil. Oleh karenanya, seluruh pihak diharapkan menjunjung tinggi asas keadilan dan menghormati peran organisasi pekerja sebagai mitra dialog sosial.

 

Boy Hutasoit

Related posts
Tutup
Tutup