TimsusNews.com, Klapanunggal, Bogor- Puluhan jerigen berkapasitas 30 hingga 35 liter berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite diamankan Polsek Klapanunggal di Dua buah rumah dikampung Pahlahlar RT 19 RW 08 Desa Cikahuripan dan kampung Rawa Ragas RT 16 RW 08 Desa Bojong Kecamatan Klapanunggal kabupaten Bogor provinsi Jawa Barat. Senin 20 Januari 2025.
Diketahui bahwa puluhan jerigen berisi BBM Pertalite tersebut milik para pengepul Ilegal tanpa dilengkapi dokumen izin ecer dari Migas yang akan dijual kembali secara eceran kepada masyarakat.
Berdasarkan pengakuan dari salah satu pengepul Kodirin (38) bahwa BBM jenis Pertalite tersebut hasil dari mengisi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-16720 yang berlokasi di Jalan Shafir Raya, Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, dengan cara bolak balik membeli menggunakan kendaraan bermotor yang bertangki besar lalu di pindahkan kedalam jerigen yang sudah siapkan di suatu tempat.
“Iya pak beli dari SPBU 34-16720 mengunakan motor bertangki besar lalu dipindahkan mengunakan selang dengan cara di sedot ke jerigen yang sudah disiapkan”, ujarnya saat dikonfirmasi dilokasi diamankan jerigennya.
Ia juga mengatakan bahwa membeli BBM secara normal sesuai isi tangki motor tapi bolak balik hingga 5 sampai 6 kali balik tergantung jerigen yang disiapkan berapa banyak bahkan bisa lebih.
“Normal sih pak belinya, tapi bolak balik tergantung persiapan jerigen dan harus penuh semua jerigen jika belum berisi semua belum selesai dengan membeli sesuai isi tangki motor”, akunya
Sementara Dedi ketua RT 19 RW 08 Desa Cikahuripan dikonfirmasi saat Polsek Klapanunggal mengamankan puluhan jerigen tersebut mengaku mengetahui aktivitas ilegal tersebut dan sudah menegur namun tak digubris.
“Iya saya tau, dan sudah sering saya tegur tapi tak di hiraukan”, katanya
Ia juga menjelaskan bahwa praktik ini sudah lama dan sebelumnya lokasinya bukan ditempat saat ini yang di amankan.
‘Sebelumnya bukan disini tempatnya ini baru ditempat sekarang dan praktik ini sudah lama”, terangnya.
Ditempat terpisah Warno salah satu masyarakat mengatakan bahwa Pertamina melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali untuk mencari keuntungan
“Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh UU No. 22/2001 tentang Migas ,Sedangkan jika yang dijual adalah BBM bersubsidi, maka dapat dipidana dengan Pasal 55 UU 22/2001,Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).,” ungkapnya
Menurut dia, siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU No. 22/2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp30 miliar.
“Termasuk kios-kios juga dilarang menjual BBM berbagai jenis tersebut, apalagi di tengah kota, karena selain melanggar UU Migas, juga sangat berbahaya, baik bagi keselamatan penjual BBM itu, juga terhadap orang lain”, tuturnya
Masih kata Warno sanksi bagi SPBU yang menjual BBM bersubsidi ke pengecer bisa berupa denda, penghentian penyaluran BBM, atau bahkan pencabutan izin. Sanksi denda SPBU yang menjual BBM bersubsidi secara tidak tepat sasaran bisa dikenai denda hingga Rp 60 miliar,
“SPBU yang melanggar bisa dikenai sanksi penghentian penyaluran BBM bersubsidi selama 1 bulan, SPBU yang melanggar secara berulang-ulang bisa dikenai sanksi pencabutan izin penyaluran BBM bersubsidi secara permanen”, tutupnya
Terkait diamankan puluhan jerigen berisi ratusan liter BBM subsidi Pertalite hingga berita ini diterbitkan Polsek Klapanunggal Polres Bogor belum memberikan keterangan.
(Robertus Parulian S)