TimsusNews, Gunungsitoli – Kabar gembira kepada pemilik kendaraan roda dua dan empat menjelang akhir tahun 2025, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberi kesempatan bagi masyarakat Sumut untuk menyelesaikan kewajiban bayar pajak melalui pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program pemutihan pajak ini telah berlaku sejak tanggal 01 Oktober hingga 30 Desember 2025. Hal ini bertujuan meringankan beban masyarakat Sumatera Utara dalam hal membayar pajak berkendaraan.
Program pemerintah Sumatera ini, langsung ditindak lanjuti oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Nias (Kasat Lantas) Ipda Ovaroni Zendrato SE. Pihaknya memberi himbauan kepada masyarakat khususnya di Wilayah Hukum Polres Nias, agar segera meraih kesempatan ini untuk melakukan pengurusan bayar pajak.
“Sejak 01 Oktober 2025, telah berlaku pemutihan Pajak kendaraan bermotor hingga 30 Desember mendatang. Kepada masyarakat pemilik kendaraan yang dilengkapi surat-surat kepemilikan, silahkan lakukan pengesahan dan bayar pajak di kantor Samsat Gunungsitoli,” himbau Kasat Ovaroni Zendrato (02/10/2025).
Kasat Lantas yang muda dan ramah itu menerangkan, masyarakat yang ingin melakukan pengurusan pajak kendaraan, diwajibkan membawa surat-surat kelengkapan kendaraan, seperti BPKB, STNK dan jangan lupa membawa KTP.
“Untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat, kami menyediakan beberapa tempat pelayanan, antara lain. Kantor Samsat Gunungsitoli, Gerai Samsat di Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, dan pelayanan mobil Samsat keliling bertempat di Tugu Durian depan Janji Jiwa Kota Gunungsitoli,” ucap Kasat Lantas yang berpangkat Satu Lurus itu.
Ovaroni juga mengajak seluruh masyarakat di Wilayah Hukum Polres Nias, agar masyarakat memanfaatkan kesempatan yang baik ini, untuk berbondong-bondong di tempat pelayanan bayar pajak yang sudah disediakan.
“Pemerintah sudah memberi kesempatan pemutihan pajak berkendaraan dengan mudah. Tentu masyarakat bukan hanya terbantu dalam penyelesaian pengurusan, tetapi dapat menghemat pengeluaran secara signifikan,” pungkas Kasat Lantas Polres Nias, Ipda Ovaroni Zendrato SE, mengakhiri.
Liputan : Makmur Gulo
Editor : Makmur Gulo