Pemilihan Ketua BUMDesa Dahadano Gawu-gawu Tahun 2025 Diduga Melanggar Aturan, Setiaman Minta BPD Dan Pemdes Mengevaluasi

Timsusnews, Gunungsitoli – Pemilihan Dewan Pengawas BUMDes Desa Dahadano Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tahun 2025 diduga tidak sesuai kriteria. Dimana Pemerintah Desa bersama BPD menetapkan Yuferintisman Lase sebagai dewan pengawas, sementara tidak berdomisili di Desa

Kriteria tersebut telah di atur pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015, yang mengatur beberapa kriteria dan tugas penting yang terkait dengan Dewan Pengawas BUMDes.

Selain itu diatur pada Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Pendirian, Pendaftaran Pendataan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Salah satu di antara kriteria tersebut menyebutkan bahwa Kriteria Dewan Pengawas BUMDes TA 2025 wajib berada atau berdomisili di Desa.

Namun pada realita dilapangan, Ketua Dewan Pengawas BUMDes Dahadano Gawu-gawu tahun 2025 terpilih, Yuferintisman Lase ditetapkan oleh BPD dan Pemerintah Desa Dahadano Gawu-gawu, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, dimana selama beberapa tahun Yuferintisman Lase tidak berdomisili di Desa Dahadano Gawu-gawu.

Hal ini disampaikan salah seorang warga Desa Dahadano Gawu-gawu, Setiaman Lase kepada awak media, Senin (29/09/2025).

“Saya terkejut mendengar bahwa Yuferintisman Lase dipilih menjadi ketua BUMDes tahun 2025 pada 16 September, sementara dalam aturan jelas diatur kriteria bahwa menjadi Dewan Pengawas BUMDes ini harus berdomisili di Desa. Saya kurang tau apa BPD dan Pemerintah Desa Dahadano Gawu-gawu serta pihak-pihak terkait yang hadir sebagai nara sumber pada rapat tersebut mengetahui bahwa aturan tersebut sebagai acuan dalam memilih Dewan Pengawas BUMDes, atau sengaja mengabaikan aturan yang ada,” tegas Setiaman Lase.  

Disampaikannya bahwa Ketua Dewan Pengawas BUMDes TA 2025 An. Yuferintisman Lase pernah menjadi Ketua BUMDes Dahadano Gawu-gawu “Maju Bersama” pada tahun 2018-2025, namun sedang bermasalah

“Kita sangat meragukan karena sampai hari ini, dia belum mempertanggungjawabkan baik pengelolaan modal yang ratusan juta rupiah serta aset-aset yang telah dibelanjakan dari BUMDesa Maju Bersama,” ucap Setiaman Lase.

Dikatakan Setiaman, pada rapat musyawarah desa pada tanggal, 16 September 2025 tersebut, BPD Dahadano Gawu-gawu belum mengundang seluruh masyarakat Desa Dahadano baik Dusun I dan Dusun II. Padahal masyrakat itu harus diundang bukan hanya perwakilan masyarakat saja.

“Ya, begitu juga pada rapat-rapat sebelumnya, baik yang dilaksanakan BPD dan Pemerintah Desa Dahadano Gawu-gawu setiap diadakan musyawarah desa, hanya perwakilan masyarakat desa saja yang diundang. Hal itu kita menduga adanya yang ditutup-tutupin,” terangnya

Lebih lanjut disampaikannya, pada 18 September 2025 lalu, beberapa masyarakat telah menyurati BPD Dahadano Gawu-gawu, untuk mengingatkan Pj. Kepala Desa Dahadano Gawu-gawu, Yunus Lase, SH, dan Pendamping Desa agar Ketua Dewan Pengawas BUMDes Tahun 2025 An. Yuferintisman Lase dievaluasi kembali. Karena menurut mereka, selain pemilihan itu melanggar aturan, Yuferintisman Lase masih belum mempertanggungjawabkannya BUMDesa sebelumnya

“Sangat disayangkan balasan sanggahan BPD pada 22 September 2025 menyebutkan bahwa sudah sesuai Perwal Nomor 28 Tahun 2025. Sementara berbeda dengan jawaban Pj. Kepala Desa Dahadano Gawu-gawu, Yunus Lase, SH, mengatakan terpaksa dipilih karena tidak ada orang pada pelaksanaan musyawarah. semntara alasan pendamping Desa mengaku bahwa pada sa’at itu mereka tidak mengetahui kalau yang dipilih tidak berdomisii di Desa. Dari tiga alasan berbeda membuktkan bahwa pemilihan tersebut sudah dikondisikan,” ungkapnya.

Aktivis itu menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini akan menyurati Dinas terkait. Hal itu dilakukanya sebagai bentuk kepedulian dan mempunyai beban moral menyuarakan kebenaran, demi menghindari timbulnya masalah serupa, apalagi bila kedepannya tersandung masalah hukum.

“Cukup yang sudah berlalu pada pengelolaan BUMDes “Maju Bersama”. Kami berharap yang menjadi Dewan Pengawas dan Pengurus BUMDes Dahadano Gawu-gawu TA 2025 orang yang benar-benar berkualitas, efektif, dapat menjalankan tugasnya dengan baik, berintegritas, kompetensi, akuntabilitas, dan bertanggungjawab atas Tupoksinya, bukan seperti kinerja Yuferintisman Lase yang dinilai bobrok dan tidak tau Tupoksinya, tegas Setiaman Lase yang merupakan kontrol sosial dan aktivis itu mengakhiri. 

Untuk keseimbangan dalam pemberitaan, wartawan ini telah berusaha melakukan konfirmasi kepada PJ. kepala Desa, BPD dan Pendamping Desa melalui WhatsApp, namun tidak ada tanggapan hingga berita ini diturunkan. 

Liputan : Makmur Gulo

Related posts
Tutup
Tutup