MWG Mantan Kasir Koperasi Osseda Cabang Nias Ditetapkan Tersangka, Budieli Dawolo Minta Tersangka Ditahan

Oplus_16777216

TimsusNews, Gunungsitoli – Setelah beberapan bulan bergulir di Polres Nias kasus dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan ditubuh Koperasi Osseda Cabang Nias. Akhirnya penyidik Polres Nias menetapkan terduga pelaku sebagai status tersangka.

Kasus tersebut dilaporkan Menejer Keuangan Koperasi Osseda Cabang Nias,  atas nama Idam Irama Wati Lase di Polres Nias  Nomor : LP/B/254/IV/2025/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara pada 29 April 2025, dengan terlapor Mega Wati Giawa

Dalam surat pemberitahuan penetapa tersangka yang diterbitkan Polres Nias,  Nomor: S. Tap/ 114. /IX/Reskrim, tanggal 19 September 2025. Penyidik Sat Reskrim Polres Nias telah menetapkan Megawati Giawa sebagai status tersangka dalam perkara dugaan terjadinya Tindak Pidana penggelapan dalam Jabatan.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 atau Pasal 372 dari KUHPidana yang diketahui pada hari jum’at tanggal 7 Maret 2025 sekira pukul 16.30 Wib di Jl. Diponegoro No.461 A Desa Miga Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, tulisnya dalam surat tersebut.

Kuasa Hukum Koperasi Osseda Budieli Dawolo, S.H, menyampaikan apresiasi atas kinerja penyedik Sat Reskrim Polres Nias Unit IV yang sangat tanggap dalam penanganan perkara yang dilaporkan oleh kliennya.

“Kinerja penyidik Unit IV sangat diapresiasi, hingga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka. Itu menunjukka  profesionalnya Polisi dalam setiap laporan masyarakat,” ucap Budieli kepada wartawan (25/09/2025)

Disampaikan Budieli, setelah beberapa hari penetapan tersangka, maka terlapor yang berstatus tersangka itu akan di panggil Penyidik Sat Reskrim Polres Nias Unit IV pada Jum’at 25 September Esok Hari

“Kita sudah dengar info kalau besok terlapor di panggil Sat Reskrim Polres Nias. Tentu panggilannya sebagai status tersangka,” kata Budi

Selain itu disampaikan Kuasa Hukum Osseda. Pihaknya berharap agar penyidik Polres Nias segera melakukan penahanan terhadap tersangka

“Untuk menghindari tersangka melarikan diri, maka kita berharap agar pada pemanggilnnya pada Jum’at dilakukan penahanan,” harap kuasa hukum Koperasi Osseda Budieli Dawolo, S.H,.

Kasi Humas Polres Nias, Aipda M. Motivasi Gea melalui WhatsApp membenar kan bahwa terlapor telah ditetapkan tersangka

“Benar sebagaimana surat pemberitahuan penetapan tersangka bahwa terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk diketahui, Mega Wati Giawa merupakan mantan Kasir Koperasi Osseda Cabang Nias yang dipecat pada tanggal 05 Maret 2025.

 

Liputan : Makmur Gulo

Related posts
Tutup
Tutup