Mantan Kasi Koperasi Osseda Diperiksa Sebagai Status Tersangka, Budieli Dawolo Minta Polres Nias Segera Tahan Tersangka

Oplus_16777216

TimsusNews, Gunungsitoli – Setelah penetapan tersangka terduga pelaku penggelapan dalam jabatan ditubuh Koperasi Osseda cabang Nias Utara atas nama Ester Aulya Mendrofa pada 18 September 2025,  kini dipanggil di Reskrism Polres Nias Unit IV. Selasa (23/09/2025)

“Ya,  hari ini kita melihat terlapor telah datang di Polres Nias, tentu karena karena sudah ditetapkan tersangka sebelumnya maka panggilannya hari ini sebagai status tersangka,” ucap Kuasa Hukum Koperasi Osseda Budieli Dawolo, S.H, saat diwawancarai oleh wartawan di kantin Polres Nias.

Ketika wartawan bertanya apakah ada informasi penahan tersangka. Pihaknya masih belum bisa berbicara soal itu

“Ya,  kita masih belum bisa menyampaikan itu,  tentu kita disini selalu mengawal proses hukumnya. Memang harapan kita agar Polres Nias segara melakukan penahanan terhadap tersangka,” tegas Budieli Dawolo, S.H.,

Ketika media melakukan konfirmasi kepada Humas Polres Nias Aipda M. Motivasi Gea melalui WhatsApp. Pihaknya membenarkan bahwa penyidik telah melakukan rangkaian proses penyidikan pada Laporan Polisi yang dilaporkan oleh Darnasyam Harefa.

“Setelah dilakukan gelar perkara. Ester Aulya Mendrofa sebagai terlapor ditetapkan sebagai tersanga,” ucap Kasi Humas.

Ketika ditanya kebenaran soal kedatangan tersangka di Reskrim Polres Nias pada hari ini 23 September,  sebagaimana yang disampaikan Budieli Dawolo Kuasa Hukum Koperasi Osseda. Namun pihak humas masih belum memberi tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Diberitakan media ini sebelumnya. Ester Aulya Mendrofa Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dikoperasi Osseda, Budieli Apresiasi Penyidik Polres Nias.

 

Liputan : Makmur Gulo

Related posts
Tutup
Tutup