TimsusNews, Gunungsitoli – Selah beberapan bulan bergulir di Polres Nias kasus dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan ditubuh Koperasi Osseda Cabang Nias Utara. Akhirnya penyidik Polres Nias menetapkan terduga pelaku sebagai status tersangka.
Kasus tersebut dilaporkan Darnasyam Harefa Alias Ina Kaivan Nomor : LP/B/255/IV/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 29 April 2025, Dengan terlapor Ester Aulya Mendrofa alias Aulya.
Dalam surat pemberitahuan penetapa tersangka yang diterbitkan Polrrs Nias, Nomor: S. Tap/ 112. /IX/2025/Reskrim tanggal 18 September 2025. Penyidik Sat Reskrim Polres Nias telah menetapkan Aulya sebagai status tersangka dalam perkara dugaan terjadinya Tindak Pidana penggelapan dalam Jabatan.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 atau Pasal 372 dari KUHPidana yang diketahui pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025 sekira pukul 09.30 Wib di Jl. Gowezalawa Desa Fadoro Fulolo Kec. Lotu Kab. Nias Utara tepatnya di Kantor Koperasi Konsumen Osseda Faolala Perempuan Nias Cabang Nias Utara,” Tulisnya dalam surat itu.
Melalui Kasi Humas Polres Nias membenarkan bahwa Ester Aulya Mendrofa telah di tetapkan sebagai tersangakai setelah proses penyidikan.
“Ya, telah dilakukan serangkaian Proses Penyidikan sebagaimana Laporan Polisi yang dilaporkan oleh Darnasyam Harefa sehingga setelah dilaksanakan Gelar Perkara terhadap terlapor ESTER AULYA MENDROFA ditetapkan sebagai Tersangka,” ungkap Kasi Humas Motivasi Gea saat dikonfirmasi wartawan, (20/09/2025).
Kuasa Hukum Koperasi Osseda Budieli Dawolo, S.H, menyampaikan apresiasi atas kinerja penyedik Sat Reskrim Polres Nias Unit IV yang sangat tanggap dalam penanganan perkara yang dilaporkan oleh kliennya.
“Kinerja penyidik Unit IV sangat diapresiasi, karena sejak bergulirnya kasus ini pihak penyidik sangat melakukan proses hukum secara profesional hingga penetapan tersangka,” ucap Budi.
Selain itu Kata Budi, meskipun terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka namun pihaknya tidak tinggal diam begitu saja, dan berharap agar Polres Nias segera melakukan penahanan.
“Ya, tahapan penetapan tersangka sudah selesai, namun kita tetap mengawal hingga putusan di Pengadilan. Dan kita berharap agar pihak penyidik Polres Nias segera melakukan penahanan,” tegasnya Kuasa Hukum Osseda, Budieli Dawolo, S.H.
Untuk deketahui Kata Budieli, Ester Aulya Mendrofa merupakan mantan Kasir Cabang Nias Utara Koperasi Osseda Foalala perempuan Nias, yang telah dipecat secara tidak hormat.
“Aulya dipecat pada bulan maret 2025 karena pelanggaran SOP,” jelas kuasa hukum Osseda, Budieli Dawolo, S.H, mengakhiri.
Liputan : Makmur Gulo