TimsusNews, Gunungsitoli – Sat Lantas Polres Nias kembali memberlakukan tilang manual untuk menindak para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di Kota Gunungsitoli. Meskipun sebelumnya tilang manual telah dihapus berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 18 Oktober 2022.
Akan tetapi, mau tak mau tilang manual harus dilakukan secara manual lantaran perangkat tilang elektronik belum tersedia di wilayah kepulauan Nias. Tujuan penilangan tersebut agar pengendara dapat tertip berlalu lintas
Diketahui oleh wartawan ini personil anggota Sat Lantas Polres Nias saat patroli menindak salah satu pengendara roda dua yang tidak memiliki Plat dan Helm di jalan karet kelurahan ilir Kota Gunungsitoli. Kamis (18/09/2025)
Karena sudah detemukan pelanggaran, oknum personil Sat Lantas Polres Nias membawa kendaraan roda dua sebagai barang bukti dan mengeluarkan surat tilang kepada pemilik kendaraan.
Namun pada surat tilang yang dikeluarkan oleh Oknum Personil Sat Lantas Polres Nias, terlihat tidak tercantumkan kode Briva yang bertujuan memudahkan pembayaran denda oleh pelanggar lalu lintas. Hingga persoalan tersebut diberitakan disalah satu media Online.
Ketika wartawan ini melakukan konfirmasi kepada Kasat Lantas Polres Nias melalui WhatsApp. Ia menyampaikan benar, disaat personil anggota Sat Lantas Patroli menemukan secara kasat mata pengendara roda dua yang tidak memiliki Plat dan Helm serta surat-surat kelengkapan kendaraan.
“Mereka lagi patroli dan menemukan degan Kasat mata yang tidak pakai Helm dan d periksa surat – surarnya tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK sehingga dilakukan penilangan,” ucap Kasat Lantas.
Dipertanyakan soal kode Briva Kasat Lantas menjelaskan bahwa Briva itu di keluarkan ditilang apa bila pelanggar itu mau di Brivakan jika dia tidak mau ke pengadilan.
Tujuan Briva itu untuk memudahkan dan membantu masyarakat jika tidak mau mengikuti sidang, namun tidak serta merta juga di Brivakan karena harus dicek kelengkapan surat-surat kendaraannya.
“Briva dikeluarkan jika pelanggar meminta, namun ketika kendaraan pelanggar tidak memiliki surat-surat seperti STNK maka kita menunggu kelengkapan tersebut baru kita buat Briva,” terang Kasat Lantas.
Liputan : Makmur Gulo