Mediasi Ke-II Gagal,  Kasus Penganiayaan Dilolofaoso Akan Lanjut Ketahap Gelar Penetapan Tersangka

Oplus_16908290

TimsusNews, Nias – Polsek hiliduho melaksanakan Mediasi kedua atas kasus dugaan penganiayaan bersama-sama yang dilaporkan David Real Grace Waruwu warga Desa Orahili Idanoi Kecamatan Hiliserangkai (korban). Hal itu dilakukan setelah berjalan proses hukum mulai dari penyelidikan hingga penyidikan

Diketahui,  dari surat upaya mediasi Kedua dari Polsek Hiliduho Nomor : B/11.a/IX/2025/Reskrim,  yang berlangsung di Polsek Hiliduho. Senin (15/09/2025)

Pada mediasi ini turut hadir, pihak pelapor (korban) serta keluarga. Kuasa hukum pelapor,  Budieli Dawolo, S.H, serta tim. Pihak terlapor, kepala Desa Pelapor, kepala Desa terlapor. Kapolsek dan Kanit Polsek Hiliduho.

Dalam sambutan Kapolsek Hiliduho Osiduhugo Daeli menyampaikan, mediasi ini merupakan hal yang harus dilakukan sebagai palayan masyarakat. Mana tau pada kesempatan ini kedua belah pihak ada persetujuan untuk berdamai tanpa ada pemaksaan atau intervensi dari pihak Polsek

“Jika pun dalam kesempatan ini tidak terdapat perdamaian, maka kasus tetap berlanjut.

Ditegaskannya,  dalam kasus ini pihaknya tidak ada kepentingan pribadi. Bahkan setelah ini nanti jika kedua belah pihak tidak terdapat perdamaian maka kasus akan dilanjutkan ketahap selanjutnya

“Mungki setelah ini adalah proses gelar penetapan tersangka yang dilaksanakan di Polres Nias. Jika sudah ditetapkan tersangka maka kami akan tahan,  dan bagi saya jika sudah kami tahan tidak memberi ruang untuk penangguhan,” tegas Kapolsek Hiliduho yang Humanis itu Osiduhugo Daeli, mengakhiri.

Dalam ruang diskusi, mewakili para terlapor Viktor Waruwu menyampaikan. Pihaknya merasa bersalah karena sudah melakuka  penganiayaan pada saat kejadian

“Saya minta maaf dan saya mau berdamai kepada terlapor,” Ujarnya.

Menanggapi pengakuan atau permintaan maaf dari terlapor, Davin Real Grace Waruwu menyampaikan bahwa laporannya harus di lanjutkan dan ingin mendapatkan keadilan

” Sampai saat ini saya belum siap berdamai dan berharap agar kasus ini melanjut samapi di pengadilan,” harapnya

Usai mediasi,   David Real Grace Waruwu kepada wartawan menyampaikan. Mediasi gagal hari ini karena saya tidak mau berdamai dan ingin mendapatkan keadilan

“Kami tidak mau berdamai,  yang kita inginkan adalah supaya terduga pelaku segera ditetapkan tersangka dan ditahan,” harap David

David juga yang merupakan anak yatim piatum itu yang tinggal sebatang karang di rumah menyampaikan, selama ini pihaknya merasa tidak senang dan terancam karena terduga pelaku ini bertetangga dengan Desanya. Bahkan kadang dia tidur bukan dirumah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Maka saya mohon kepada Bapak Kapolsek Hiliduho juga kepada Bapak Kapolres Nias,  agar terduga pelaku penganiayaan bersama-sama terhadap saya segera ditetapkan tersangka dan ditahan. Agar saya sebagai anak yatim piatum ini bisa mendapatkan keadilan,” harap David dengan nada sedih.

Kuasa Hukum Korban,  Budieli Dawolo, S.H, kepada wartawan menyampaikan. Mediasi ini adalah upaya-upaya yang harus dilakukan pihak Polsek sebelum penetapan tersangka. Budieli juga mengapresiasi atas proses yang telah berjalan hingga mediasi kedua ini.

“Karena tidak ditemukan perdamaian maka kita berharap agar Polsek Hiliduho segera menetapka  tersangka terduga pelaku,  agar klien kita mendapatkan keadilan tentang tentang laporannya yang sudah berjalan kurang lebih tiga bulan,” tegas Budieli Dawolo, S.H,

Diberitakan sebelumnya, Davin Real Grace Waruwu warga Desa Orahili Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias,  melaporkan kasus penganiayaan bersama-sama yang terjadi pada 10 Juni 2025, dan dilaporkan di Polsek Hiliduho pada 11 Juni 2025.

Sebagai terlapor,  Fiktor Menus Waruwu dan Abdi Meiman Waruwu warga Desa Lolofaoso Kec.Hiliserangkai Kabupaten Nias.

Liputan : Makmur Gulo

Related posts
Tutup
Tutup