Kapsek SMPN 1 Mandrehe Nias Barat Pertanyakan Ijin Disdik Saat Wartawan Dan LSM Konfirmasi Dana BOSP

TimusNews, Nias Barat – Kepala SMP Negeri 1 Mandrehe, Melianna Telaumbanua, enggan berkomentar saat ditanya pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP di sekolahnya. Ia justru balik bertanya kepada jurnalis dan aktivis yang menemuinya.

“Kira-kira sebelum ke sini, apakah bapak sudah izin ke dinas (Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat) sebagai atasan kami,” tanyanya saat ditemui pada Selasa (19/8/2025)

Hal itu dikatakannya saat menerima Ketua Divisi Investigasi Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan (LP KPK), Agustinus Zebua. Yang disertai empat jurnalis media dalam jaringan atau online.

Menanggapinya, Agustinus Zebua menegaskan jika lembaganya tidak bernaung di dinas pendidikan. Bukan juga dinaungi pemerintah pusat, dan pemerintah daerah mana pun.

“Kami bukan bawahan dinas pendidikan. Kami dari DPP tak perlu minta izin dulu dari gubernur, bupati atau kepala dinas,” ujarnya.

Dijelaskannya, LP KPK menjalankan tugas dengan terbuka. Selain menunjukkan legalitas lembaga, juga mengisi buku tamu dengan identitas jelas. Selain itu, Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menjadi pegangan.

LP KPK memiliki data akurat yang tak hanya kucuran total pertahunnya. Tapi rincian yang diterima sekolah itu setiap tahapnya, dan dialokasikan untuk apa saja.

“Kami hanya sebatas konfirmasi, dan jawaban ibu termuat. Kami tak bisa menyalahkan, karena itu hak APH (aparat penegak hukum,” tuturnya seraya menyebutkan satu persatu rincian alokasi dana BOSP sejak tahun 2020 sampai 2024.

Meski Melianna Telaumbanua tak mau berkomentar soal dana BOSP yang diterima rata-rata Rp450 juta pertahun, LP KPK memahami.

“Kalau memang ada instruksi demikian (harus izin dulu ke Disdik), kami tak salahkan. Kami pertanyakan sesuatu yang bukan tidak ada data akurat. Kami tak menghakimi, tapi bertanya, karena ibu yang tahu,” kata Agustinus Zebua.

Melianna Telaumbanua yang menerima tamu di luar ruang kerjanya, didampingi Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Heroik Waruwu dan dua guru pria. Ia menegaskan jika pengelolaan dana BOSP di sekolah beralamat di Jalan Soekarno Desa Fadoro, Kecamatan Mandrehe itu telah berjalan sesuai aturan.

“Soal dana BOSP ada SPJ (Surat Pertanggungjawaban), sudah diperiksa Inspektorat dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” terangnya.

“Jawaban kami, tetap harus melalui dinas pendidikan,” tegasnya, seraya mengakui ada tiga bendahara yang bertugas sejak ia menjabat Kepala SMPN 1 Mandrehe di tahun 2022. Yakni Ros Idaman Halawa di tahun 2022, Redieli Lase pada tahun 2023 dan Youdinus di tahun 2024 hingga saat ini

“Wajar saja ibu kasek bertanya demikian (apakah sudah meminta izin dinas pendidikan),” kata Heroik Waruwu

 

Liputan : Makmur Gulo

Related posts
Tutup
Tutup