TimsusNews, Nias – Tiga orang saksi korban dugaan penganiayaan bersama-sama yang terjadi di Desa Lolofaoso Kecamatan Hiliserangkai Kab.Nias pada 10 Juni 2025, dimana sebagai Korban David Real Grace Waruwu Warga Desa Orahili Idanoi Kec.Hiliserangkai, yang di duga di lakukan oleh Fiktor Menus Waruwu (Terduga Pelaku) dan Abdi Meiman Waruwu (Terduga Pelaku) warga Desa Lolofaoso Kec.Hiliserangkai Kabupten Nias, kini di periksa oleh penyidik Polsek Hiliduho
Pemeriksaan saksi pelapor/korban hari ini merupakan tahapa proses sebelum penetapan tersangka. Hal itu di sampaikan Kapolsek Hiliduho, Osiduhugo Daeli saat di wawancarai oleh wartawan, Rabu (27/08/2025)
“Ya, pemeriksaan saksi korban hari ini merupakan tahapan penyidikan usai gelar pertama. Jika nanti berkasnya sudah lengkap, maka setelah ini kita akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka, “Ungkapnya
Kapolsek juga menyampaikan bahwa dalam perkara ini pihak nya melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku
“Pihak kita tidak ada kepentingan dalam perkara ini, kita tetap melakukan proses hukum dengan adil,”Tandas Kapolsek yang humanis itu Osiduhugo Daeli mengakhiri saat di wawancarai oleh wartawan
Tiga orang saksi usai pemeriksaan kepada wartawan menyampaikan bahwa telah memberikan keterangan sesuai dengan apa yang mereka lihat saat kejadian
“Apa yang di tanya penyidik kami sudah jawab bang, dan kami sudah sampaikan sesuai dengan apa yang kami lihat pada saat kejadian,
Selain itu para saksi merasa senang saat di periksan karena pihak penyidik Polsek Hiliduho melakukan pemeriksaan berlangsung baik tanpa tekanan
“Kami merasa senang kepada penyidik, karena melakukan pemeriksaan dengan adil, tanpa tekanan dan intimidasi, sehingga kami merasan aman dan nyaman memberikan keterangan yang sebenarnya, “Ucap Saksi di depan Polsek Hiliduho saat di wawancarai wartawan.
Kuasa Hukum Pelapor/Korban, Budieli Dawolo, S.H, menyampaikan apresiasi kepada pihak Polsek Hiliduho karena kliennya di periksa sesuai dengan prosedur hukum
“Saya sangat mengapresiasi pihak Polsek Hiliduho yang telah melakukan pemeriksaan terhadap klien saya dengan baik tanpa tekanan dan intimidasi, karena saya menilai bahwa pihak Polsek serta penyidik, orang nya humanis dan melayani masyarakat dengan baik. Tentu juga pihak kita selalu melakukan pendampingan terhadap klien kita untuk mendapatkan kepastian Hukum, “Ucap Kuasa Hukum Pelapor/Korban, Budielo Dawolo, S.H,
Liputan : Makmur Gulo