Timsus News, Nias – Yohanes Waruwu salah seorang warga Desa Lewuombanua Kecamatan Somolo-Molo Kabupaten Nias meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias agar segera menindak dan memproses salah seorang oknum P3K yang mengajar di SMPN 1 Somolo-Molo atas nama TSW karena di duga telah melakukan pencemaran nama baik
Pasalnya, pemilik akun Facebook atas nama Trysmen S Waruwu yang berstatus P3K itu dengan sengaja memosting foto Yohanes Waruwu melalui komentar Facebook pada 09 Juli 2025. Selain memosting foto pemilik akun tersebut menulisakan bahwa, “Ini terduga pelaku penganiayaan atas nama Yohanes Waruwu pekerjaan Sekdes Lewuombanua, atas kemontar tersebut Yohanes Waruwu telah membuat laporan di Polres Nias dengan nomor STLP/428/VII/2025/SPKT POLRES NIAS POLDA SUMATERA UTARA pada 29 Juli 2025. Hal itu di sampaikan Yohanes Waruwu saat di wawancarai oleh wartawan, Sabtu (23/08/2025)
Disampaikan Yohanes, laporan saya di Polres Nias sudah mulai di proses dan telah di ambil keterangan saya. Namun kata Yohanes, kami juga telah menyurati Dinas Pendidikan Kabupaten Nias melalui Lembaga Bantuan Hukum Sinar Harapan Masyarakat (LBH SHMART) pada hari Rabu 20 Agustus 2025
“Ya kami telah membuat laporan kepada dinas Pendidikan Kabupaten Nias untuk diberikan saksi Tegas terhadap oknum guru P3K an : Trysmen S. Waruwu tentang dugaan pencemaran nama baik terhadap diri seseorang, karena menurut kami P3K wajib tahu dan menerapkan etika di media soaial karena P3K adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai pelayan publik, ” Ucapnya
Yohanes berharap agar Kepala Dinas Pendidikan memberi sanksi kepada tersebut yang di duga tidak beretika di media sosial
“Ya, bagaimana dia menjadi pengajar untuk siswa-siswinya, jika dia tidak tau etika bermedia sosial, maka harapan kita pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Nias melakukan tindakan tegas, agar juga menjadi pembelajaran kepada yang lain ” Harap Yohanes
Salah seorang masyarakat desa Lewuömbanua yang tak disebut namanya menanggapi kasus Pencemaran nama baik tersebut menyampaikan, secara pribadi menyesali tindakan oknum P3K tersebut seakan-akan menujukkan rasa kehebatannya kepada masyarakat karena dirinya merasa hebat karena seorang P3K sehingga bisa sewenang-wenang membuat tindakan yang bodoh terhadap diri masyarakat
“Harusnya dia jadi contoh yang baik, namun ini sebaliknya malah dia sendiri yang di duga melakukan pencemaran nama baik terhadap seseorang.” Kata masyarakat itu
Atas Laporan Lembaga bantuan hukum LBH SHMART di Dinas Pendidikan Kab.Nias, beberapa kali media ini menghubungi kepala Disdik Kab.Nias melalui Via WhatsApp guna melakukan konfirmasi namun tidak di jawab.
Liputan : Makmur Gulo