TimsusNews, Gunungsitoli – Kasus dugaan Tindak Pidana penggelapan di tubuh Koperasi Konsumen Osseda Faolala Perempuan Nias (KK. OSSEDA) yang dilaporkan oleh Kepala Cabang Osseda Nias Utara Darnasyam Harefa alias Ina Kaivan pada tanggal 29 April 2025, Nomor LP/B/255/IV/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, dengan terlapor EAM alias Aulia, kini terus bergulir di Sat Reskrim Polres Nias. Hal itu di sampaikan Kuasa Hukum Koperasi Oseda Budieli Lawolo, S.H., dalam jumpa Persnya, (23/08/2025)
Di sampai Budieli, hari ini agenda konfrontasi kedua untuk mempertemukan kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor serta saksi-saksi di Sat Reskrim Polres Nias Unit IV
“Berlangsungnya konfrontasi, namun sangat si sayangkan pihak terlapor dimana memberika keterangan yang berbeda-beda
Pasalnya kata Budieli, pada saat konfrontasi tahap lidik terlapor menyampaikan bahwa di laci meja ada uang rece sekitar satu juta rupiah, dan setelah di hitung oleh pelapor uang tersebut bukan hanya satu juta namun 3.331.000 (tiga juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah)
” Pada Konfrontasi perta pihak terlapor mengakui uang tersebut dan tidak di bantah, sehingga pada saat itu telah di tanda tangani bersama berita acara konfrontasi, “Ucap Budi
Tetapi sangat di sayangkan pada Konfrontasi kedua, yang di laksanakan hari ini 23 Agustus oleh penyidik Sat Reskrim Polres Nias Unit IV, pihak terlapor merubah keterangannya bukan lagi seperti keterangannya yang di akuinya pada Konfrontasi pertama
“Perbedaannya kata Budiel, bahwa terlapor menyampaikan di laci ada uang sebesar 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) dan ada pencairan pinjaman sebesar 9.900.000 (Sembilan Juta Sembilan Ratus Rupiah) dan ada 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) penarikkan simpanan sukarela
Sementara kata Budieli, di Aplikasi tidak ditemukan rincial keuangan yang dia sampaikan itu, dan begitu juga laporan bulanannya, namun terlapor memberi alasan bahwa saat itu dia terburu-buru sehingga lupa membuat laporan katanya
“Jelas pada keterangan terlapor yang berbeda-beda itu menunjukkan kebohongannya atas perbuatan yang telah dia lakukan di tubuh OSEDA, ” Kata Budieli
Budieli berharap kepada penyidik Sat Reskrim Polres Nias Unit IV agar terlapor secepatnya di tetapkan sebagai tersangka dan di lakukan penahanan, “Tegas Kuasa Hukum OSEDA Budieli Dawo, S.H, mengakhiri
Ketika media ini melakukan konfirmasi kepada Kuasa Hukum terlapor Saleh Mardin Gulo, S.H, menyampaikan bahwa pada Konfrontasi awal, saksi dari Ester Aulia ini belum di perksa, jadi setelah saya di berikan kuasa dan kita koordinasi kepada penyidik, maka baru di periksalah saksi-saksi terlapor
“Intinya semua yang di sampaikan klien saya itu adalah sesuai yang dia saksikan, dan dia alami dan yang dia ketahui.” Ucapnya
Ditanya soal perbedaan keterangan kliennya, dia menyampaikan bahwa sebenarnya bukan perbedaan, yang di maksud itu karena ada pernyataan yang 15.000.000
“Ya sudah di awal klien saya menyampaikan keterangan tersebut, dua kali dia di periksa maka dua kali dia menyampaikan keterangan itu.” Ucap Kuasa Hukum terlapor, Saleh Mardin Gulo, S.H, mengakhiri
Saat media melakukan konfirmasi kepada Penyidik Sat Reskrim Polres Nias Unit IV melalui Kasi Humas Motifasi Gea menyampaikan, Masih dalam proses penyidikan dan kepada pelapor telah diberikan SP2HP., “Ucapnya dengan singkat melalui Via WhatsApp
Liputan : Makmur Gulo