Operasi Pekat Lipu 2025, Resmob Polres Pangkep Amankan Penjual Miras Jenis Ballo Tanpa Izin

timsusnews.com | 18 Mei 2025, 06:52 am |

TimsusNews.com, Pangkep – Dalam rangkaian Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lipu 2025, Tim Resmob Polres Pangkep yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Andi Dipo Alam, S.H., kembali mengamankan seorang pria yang diduga menjual minuman keras tradisional jenis ballo tanpa izin resmi.

Kegiatan penindakan berlangsung pada Sabtu malam, 17 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WITA, di Jalan Ketimun I, Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep. Terduga pelaku diketahui bernama A. Surya Abdi Natsir (32), berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di lokasi yang sama.

Berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku beserta barang bukti sebanyak 5 (lima) liter miras jenis ballo yang disimpan untuk dijual secara ilegal.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pangkep guna proses hukum lebih lanjut. Kapolres Pangkep AKBP Muhammad Husni Ramli, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. menegaskan bahwa kegiatan Operasi Pekat Lipu akan terus digencarkan demi menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pangkep.

Supriyadi

Berita Terkait