

TimsusNews.com, Palembang — Seorang kepala desa aktif di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel atas dugaan penggelapan satu unit mobil Toyota Hilux senilai Rp170 juta milik warga Kudus.
Laporan itu diajukan oleh Lenie (50), warga Perumahan Pakis Aji Residence, Jati, Kudus, pada Minggu, 29 Desember 2024. Terlapor berinisial BU, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Kemang Bejalu, Kecamatan Rantau Bayur.
Dalam keterangannya, Selasa (6/5/2025), Lenie menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari urusan utang-piutang dengan seseorang bernama Totok. “Totok menyerahkan satu unit mobil Toyota Hilux tahun 2014 warna hitam dengan nomor polisi B 9979 SBA kepada saya sebagai pelunasan utang. Namun, mobil tersebut justru berada di rumah BU,” ujar Lenie.
Lenie mengaku telah berusaha mengambil kendaraan itu pada 8 Desember 2024, namun ditolak oleh BU. Upaya mediasi hingga dua kali somasi tidak membuahkan hasil, sehingga ia akhirnya menempuh jalur hukum.
Pihak penyidik dari Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel telah memulai proses penyelidikan. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima Lenie pada 5 Mei 2025, perkara ini telah resmi naik ke tahap penyidikan.
Kasus ini diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Lenie berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan. “Saya mengapresiasi respons cepat dari penyidik dan berharap mobil saya segera dikembalikan,” tutupnya.
WN
