TimsusNews.com, Jakarta – Batalyon Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Yonpom Puspomad) Jonggol Senin Sore (2/12/2024) berhasil mengamankan 3 Unit Mobil Pickup warna Hitam dan 1 Unit Mobil Boks warna Putih yang mengangkut tabung Gas elpiji Subsidi dan Non Subsidi dengan identitas dari agen elpiji Pertamina PT. Sinar Langit Tengah serta Pangkalan Feronika berisi ratusan tabung gas elpiji 3 kilogram dan 12 kilogram yang beralamat jalan raya Pulo Gebang No 17 RT 03/04 Kantang Besar Kelurahan Ujung Menteng Kecamatan Cakung Kota Administratif Jakarta Timur.
Penangkapan ini dilakukan karena 4 unit mobil tersebut disinyalir sedang mengangkut gas elpiji subsidi hasil tindak pidana oplosan di Kirab Eks Garuda wilayah Desa Dayeuh dan Cileungsi Kidul Kecamatan Cileungsi kabupaten Bogor provinsi Jawa Barat yang akan di edarkan ke masyarakat
Anwar Manurung supir Pickup PT.Sinar Langit Tengah mengaku bahwa bosnya mengetahui hal ini dan ia disuruh mengantar gas elpiji 3 kg untuk menyuplai ke gas oplosan di Kirab Cileungsi Bogor.
“Iya barang dari Cakung dan saya disuruh bos ini kirim yang isi dan ambil yang kosong dari Kirab”, akunya
Dirinya juga mengaku beberapa temannya juga di amankan Yonpomad Puspomad Jonggol di wilayah hukum Polres Bogor karena mengangkut gas Elpiji untuk suplai ke kirab Cileungsi
“Iya pak ditangkap 8 orang, saat sedang mengangkut gas Elpiji”, katanya, di temui di halaman kantor Mako Yonpomad Puspomad Jonggol.
Anwar mengaku barang atau tabung gas isi dari luar Bogor ini, menyebutkan kalau dirinya tidak tahu apa-apa, ia mengaku hanya di suruh bos untuk mengantar barang dari PT. Sinar Langit Tengah Cakung Ke Bos Oplosan di Kirab Cileungsi sekaligus bawa lagi ke Cakung tabung gas kosong.
“Saya cuma disuruh Bos antar dan ambil gas dari Agen PT. Sinar Langit Tengah sama pangkalan Feronika dari Cakung Ke kirab Cileungsi Bogor, saya enggak ngerti apa-apa soal hal lain ,” jelasnya.
Sebelumnya Lettu CPM Bagas Gumilang S.E mewakili Danyonpomad dalam Berita yang berjudul” Dukung Program Asta Cita Yonpomad Anoraga Gulung Mafia Gas Subsidi” menyampaikan kalau penangkapan mobil 3 Pickup dan 1 Mobil Boks berisi penuh tabung gas 3 kilogram dan 12 kilogram merupakan hasil tangkapan di wilayah Kirab Cileungsi Bogor,
“Iya kita amankan dijalan lalu digiring ke lokasi pengoplos di Kirab Cileungsi, selanjutnya kita akan serahkan ke polres Bogor biar di proses dan ditindak tegas oleh yang berwenang,” terangnya.
Sementara itu Steanly diketahui merupakan pihak Agen PT Sinar Langit Tengah melalui Juel salah satu pekerjanya saat dikonfirmasi langsung ke gudang Agen di Wilayah Cakung menyampaikan Via Wattshap bahwa Steanly sedang sibuk jadi belum bisa ditemui
“Selamat sore bang, sebelumnya mohon maaf, informasi dari Admin pak Steanly sedang sibuk mengurus orang tuanya jadi tidak bisa menjadwalkan untuk bisa silaturahmi, demikian terimakasih”, jawabnya Kamis (9/1/2025)
Mengutip dari laman Kementerian ESDM yang Berjudul “Pengoplos Gas Elpiji Bakal Dikenai Pasal Berlapis” memaparkan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran, konsumen pengguna LPG Tabung 3 Kg (LPG subsidi) adalah rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran.
Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Selain itu menyalurkan LPG 3 Kg ke industri/pengoplos Pangkalan LPG 3 Kg langsung dilakukan Pemutusan.
(Robertus Parulian S)