VIRAL!! Kendaraan Modifikasi Pengangkut Solar subsidi Mengisi Secara Bebas Di SPBU 44.595.16 Kembar Lingkar Demak, Di Duga Aparat Penegak Hukum Polres Demak mebekap solar ilegal dan melakukan pembiaran 

timsusne | 18 Desember 2024, 05:31 am |

TimsusNews.com, Kabupaten Demak – Semakin maraknya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha khususnya yang bergerak di bidang SPBU penyedia BBM subsidi atau non subsidi, para mafia BBM bahkan sekarang melakukan penyalahgunaan BBM secara terang-terangan.

Makin maraknya Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Jawa Tengah khususnya Kabupaten Demak kian menghawatirkan. Meskipun Pemerintah melalui BPH Migas dan Pertamina bahkan Aparat Penegak Hukum memberikan peringatan keras terhadap pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar, rupanya Peringatan tersebut tidak berarti dan terkesan tidak berlaku terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Bio Solar.

Hal itu di buktikan dengan ditemukannya dugaan praktik penyalahgu­naan BBM bersubsidi jenis solar yang terjadi hampir setiap hari di SPBU 44.595.16 Lingkar Demak yang tepatnya berada di Jl. Lingkar Demak, Semarang, No.2, Rw. 6, Botorejo, Kec. Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Di duga aktivitas penyalahgunaan BBM Bersubsidi tersebut melibatkan oknum pegawai SPBU itu sendiri.

Hasil pantauan awak Media, Adapun jenis kendaraan yang digunakan untuk mengisi solar bersubsidi tersebut yakni jenis Truk maupun Kendaraan Modifikasi jenis mobil BOK kuning di duga telah di modifikasi berisi tangki penampung BBM. Sehingga orang awam tidak menyangka bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan modifikasi berisi tangki berkapasitas hingga 3000 liter/3 ton. Kendaraan modifikasi tersebut di duga mengisi secara terang-terangan bahkan bisa mengisi BBM berulang-ulang dengan bebas. 

Dari pantauan awak media di lokasi tersebut di duga pihak SPBU Kembar Lingkar Demak dan Mafia Solar tersebut sudah ada kerjasama, sehingga Kendaraan-kendaraan modifikasi tersebut bisa leluasa mengisi secara bebas, dan bahkan pihak SPBU sudah mengetahui aktivitas tersebut namun terkesan di biarkan. 

Bahkan diketahui, Solar yang di angkut menggunakan kendaraan-kendaraan modifikasi tersebut kemudian di tampung dalam gudang yang berada di Kecamatan Wonosalam, rencananya solar-solar tersebut di ambil oleh PT. Bumi Mandiri Sinergi (BMS) milik seseorang yang Deni jealani dan di setor kan yang diduga merupakan oknum anggota Polri yang kerap dipanggil Mbah Man, solar tersebut kemudian di jual dengan harga solar industri. 

Sangat di sayangkan para pelaku penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar tersebut seolah tidak punya rasa takut sedikitpun, bahkan sudah merasa Kebal Hukum. 

Oleh karena itu, pemanfaatan BBM bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak berhak, menjadi perhatian serius Pemerintah. kita minta kepada PT PERTAMINA dan BPH Migas agar SPBU yang melakukan kegiatan tidak sesuai dalam peraturan pemerintah maka SPBU tersebut harus dicabut izin operasinya.

Dan untuk aparat penegak hukum, baik Polres Demak maupun Polda Jateng dapat menindak pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan tegas. Sehingga para pelaku penyalahgunaan BBM up tidak merasa leluasa menjalankan bisnis ilegalnya, karena ini jelas merupakan tindakan yang merugikan negara.

 

TCM

Berita Terkait