TimsusNews.com, Kabupaten Magelang – Di temukan Sebuah gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ilegal di wilayah Kecamatan salam -Kabupaten Magelang tepatnya berada di Jl. Nasional 14 rakitan sucen Kecamatan salam Kedung, Kabupaten ,Magelang Jawa Tengah, pada hari Senin 28 Oktober 2024 Penemuan ini mengejutkan banyak pihak karena diduga kuat gudang tersebut telah beroperasi cukup lama tanpa terendus oleh aparat penegak hukum setempat.
Menurut informasi yang beredar, Aktivitas Gudang penimbunan BBM bersubsidi jenis solar ilegal tersebut berada di tengah-tengah pemukiman warga, Sehingga di banyak pihak menduga bahwa penegakan hukum di daerah tersebut terkesan ‘tutup mata’ terhadap aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.
Dari keterangan saksi warga setempat, aktivitas gudang tersebut terjadi hampir setiap hari. BBM bersubsidi jenis solar yang ditampung tersebut diambil menggunakan kendaraan modifikasi, yang kemudian di sedot dan di tampung dalam kempu dan jerigen penampung BBM tersebut, menurut pengakuan nya BBM bersubsidi jenis solar tersebut di kumpulkan dari berbagai SPBU Wilayah kabupaten Magelang.
Meskipun bukti-bukti kuat telah dikumpulkan, mulai dari foto-foto lokasi penyimpanan hingga catatan transaksi yang mencurigakan, tindakan tegas dari aparat penegak hukum belum terlihat. Kecurigaan publik semakin meningkat ketika beberapa oknum aparat penegak hukum diduga terlibat atau bahkan dilaporkan menerima suap dari pelaku penimbunan.
Menurut penuturan saksi, Gudang tersebut merupakan milik seseorang yang diketahui bernama Tomo.Dan menurut pengakuan nya BBM bersubsidi seseorang pengusaha solar subsidi wilayah kabupaten Magelang bernama Tomo.
Meski penemuan ini telah dilaporkan ke pihak berwenang, hingga kini belum ada tindakan tegas yang diambil untuk menghentikan operasi ilegal tersebut. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, yang merasa tidak ada perlindungan hukum yang memadai,
Warga setempat berharap aparat segera mengambil tindakan tegas dan transparan dalam menangani kasus ini, demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Berkaca kepada kasus Ipda rudi Soik yang di pecat/PTDH Karna membongkar mafia TPPO dan Mafia SOLAR, justru POLRI Harus memberikan reword kepada nya bukan malah menyingkirkan nya… Nah kita tunggu tindak lanjut dari polsek salam Polres Magelang polda Jawa Tengah.
Tcm