TimsusNews.com, Kartasura-Sukoharjo – Di temukan Sebuah gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ilegal di wilayah Kecamatan Kartasura-Sukoharjo, tepatnya berada di Dusun II, Wirogunan, Kec. Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada hari Minggu, 25 Agustus 2024. Penemuan ini mengejutkan banyak pihak karena diduga kuat gudang tersebut telah beroperasi cukup lama tanpa terendus oleh aparat penegak hukum setempat.
Menurut informasi yang beredar, Aktivitas Gudang penimbunan BBM bersubsidi jenis solar ilegal tersebut berada di tengah-tengah pemukiman warga, Sehingga banyak pihak menduga bahwa penegakan hukum di daerah tersebut terkesan ‘tutup mata’ terhadap aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.
Dari keterangan saksi warga setempat, aktivitas gudang tersebut terjadi hampir setiap hari. BBM bersubsidi jenis solar yang ditampung tersebut diambil menggunakan kendaraan modifikasi, yang kemudian di sedot dan di tampung dalam kempu penampung BBM tersebut, menurut pengakuan nya BBM bersubsidi jenis solar tersebut di kumpulkan dari berbagai SPBU Wilayah Kartasura-Sukoharjo.
Meskipun bukti-bukti kuat telah dikumpulkan, mulai dari foto-foto lokasi penyimpanan hingga catatan transaksi yang mencurigakan, tindakan tegas dari aparat penegak hukum belum terlihat. Kecurigaan publik semakin meningkat ketika beberapa oknum aparat penegak hukum diduga terlibat atau bahkan dilaporkan menerima suap dari pelaku penimbunan.
Menurut penuturan saksi, Gudang tersebut merupakan milik seseorang yang diketahui bernama Arif. Dan menurut pengakuan nya BBM bersubsidi yang di tampung tersebut kerap di ambil oleh Truk Tangki Transportir Solar Industri Bertuliskan PT. SHA SOLO.
Meski penemuan ini telah dilaporkan ke pihak berwenang, hingga kini belum ada tindakan tegas yang diambil untuk menghentikan operasi ilegal tersebut. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, yang merasa tidak ada perlindungan hukum yang memadai.
Warga setempat berharap aparat penegak hukum setempat yakni Polres Sukoharjo segera mengambil tindakan tegas dan transparan dalam menangani kasus ini, demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Tcm