TimsusNews.com, Kabupaten Semarang – Penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan setelah di temukan adanya bukti terbaru guna mengungkap praktik ilegal tersebut. Sejumlah saksi di lapangan bahkan penemuan di lapangan melaporkan adanya kegiatan penimbunan yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum tertentu dengan niat menjual solar bersubsidi menjadi harga solar industri. Menariknya, laporan ini menunjukkan adanya indikasi bahwa aparat penegak hukum setempat yakni Polsek Ambarawa bahkan Polres Semarang (Ungaran) seolah-olah menutup mata terhadap praktik ilegal tersebut.
Temuan ini pertama kali di laporkan oleh masyarakat yang mencurigai adanya penumpukan solar di beberapa lokasi yang tidak sesuai peruntukannya. Aktivitas Gudang penimbunan BBM bersubsidi jenis solar ilegal tersebut berada di tengah-tengah pemukiman warga, yaitu berada di Jl. Lingkar Ambarawa, Bugisari, Lodoyong, Kec. Ambarawa, Kab. Semarang, Jawa Tengah. Setelah dilakukan investigasi oleh tim awak media, ditemukan bahwa solar bersubsidi disimpan dalam jumlah besar di gudang tersebut, bahkan letak gudang tersebut jauh dari jangkauan pengawasan resmi.
Menurut penuturan saksi, BBM bersubsidi jenis solar yang ditampung tersebut diambil menggunakan kendaraan modifikasi, yang kemudian di sedot dan di tampung dalam kempu penampung BBM tersebut, menurut pengakuan nya BBM bersubsidi jenis solar tersebut di kumpulkan dari berbagai SPBU Wilayah kabupaten Semarang.
Meskipun bukti-bukti kuat telah dikumpulkan, mulai dari foto-foto lokasi penyimpanan hingga catatan transaksi yang mencurigakan, tindakan tegas dari aparat penegak hukum belum terlihat. Kecurigaan publik semakin meningkat ketika beberapa oknum aparat penegak hukum diduga terlibat atau bahkan dilaporkan menerima suap dari pelaku penimbunan.
Menurut penuturan saksi, Gudang tersebut merupakan milik seseorang yang diketahui bernama MM. Dan menurut pengakuan nya BBM bersubsidi yang di tampung tersebut kerap di ambil oleh Truk Tangki Transportir Solar Industri.
Pengamat ekonomi energi menilai bahwa praktik penimbunan ini merugikan negara dan masyarakat, sebab penyaluran solar bersubsidi yang tidak tepat sasaran berpotensi menyebabkan kelangkaan dan lonjakan harga di pasar. Selain itu, tindakan ini juga bisa menambah beban anggaran negara yang telah mengalokasikan subsidi untuk menjaga stabilitas harga energi.
Pihak berwenang diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi masalah ini, dengan melakukan investigasi menyeluruh terhadap laporan penimbunan serta menindak tegas oknum-oknum yang terlibat. Transparansi dalam penegakan hukum sangat penting untuk memastikan bahwa subsidi energi sampai ke tangan yang tepat dan mencegah penyalahgunaan yang merugikan publik.
Tcm